Free Porn
xbporn
Selasa, 5 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKoordinasi dengan Disdukcapil, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi

Koordinasi dengan Disdukcapil, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi

Mamuju-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya terkait permohonan kewarganegaraan bagi anak-anak dengan status kewarganegaraan ganda.

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin, melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (24/9/2024).

Kakanwil disambut langsung oleh Kepala Disdukcapil Sulbar, Muhammad Rusdi. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama terkait pencatatan dan pelaporan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

“Sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Disdukcapil, sangat penting. Dengan visi yang sejalan, diharapkan kita dapat meminimalisasi risiko anak berkewarganegaraan ganda kehilangan status kewarganegaraannya,” ujar Pamuji Raharja, salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham Supratman ini.

Ia menambahkan bahwa hal ini penting untuk memastikan anak hasil perkawinan campuran memiliki kejelasan status kewarganegaraan dan menghindari kehilangan kewarganegaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Keimigrasian Nurudin juga menyampaikan informasi terbaru terkait ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penambahan Pasal 3A, yang memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses Naturalisasi Anak,” jelas Nurudin.

Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan Disdukcapil akan memungkinkan pemberian data anak berkewarganegaraan ganda, baik mereka yang memilih menjadi warga negara asing maupun yang belum menentukan pilihan. “Dengan data tersebut, nantinya dapat dilaporkan secara terpusat ke Disdukcapil,” pungkas Nurudin. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU