Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKonsisten Jaga Netralitas, ASN Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Konsisten Jaga Netralitas, ASN Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Samarinda-Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu secara hybrid, di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Jumat (19/1/2024).

Dalam sosialisasi ini, Kemenkumham Kaltim mengundang perwakilan KPU sebagai narasumber dan dipandu oleh moderator dari Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan menggarisbawahi Pasal 5 Huruf N dari PP Nomor 94 Tahun 2021, yakni PNS dilarang Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan cara :
1. Ikut Kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain;
3. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
4. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama , dan sesudah masa kampanye;
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

“Kita harus bijak berada dimana kita mendukungnya dan harus seperti apa kita mendukungnya,” tegas Gun Gun Gunawan.

Gun Gun Gunawan berharap, dengan adanya sosialisasi ini para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltimtara tidak menyumbangkan masalah karena unsur ketidakpahaman, kesengajaan, serta hal-hal yang bisa dikondisikan oleh eksternal.

“Mari kita kembali ke rumah memberi gambaran yang jelas buat keluarga kita terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, serta memberikan simbol di medsos dengan sangat bijak,” tutup Gun Gun Gunawan.

Sementara itu, Mukhasan Ajib selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM memberikan pemahaman terkait netralitas ASN.

Mukhasan menegaskan kepada para ASN yang hadir, untuk tidak ikut serta dalam berkampanye, apalagi menjadi juru kampanye. Adapun pegawai ASN berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara, serta terbebaskan dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Ketentuan peraturan tentang netralitas ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”, ungkap Mukhasan.

Namun, Mukhasan menyampaikan walaupun Netral bukan berarti ASN tidak memilih. “Hak pilih disalurkan dalam bilik suara,” kata Mukhasan lagi.

Mukhasan berharap, dengan adanya sosialisasi ini para ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim dapat menciptakan suasana yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Mukhasan juga menyampaikan tentang cara kerja KPU maupun persiapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kalimantan Timur.

Menutup kegiatan, Kakanwil Gun Gun Gunawan mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari KPU atas pemahaman yang telah diberikan melalui sosialisasi ini.

Dia berpesan kepada jajaran tetap komitmen untuk netral. “Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tegas Gun Gun Gunawan dalam memberikan closing statement.

Turut hadir dalam kegiatan, para PIMTI Pratama Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis di kota Samarinda, Tenggarong dan Balikpapan, serta seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim maupun Kaltara secara Daring maupun Luring. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU