Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime, menggelar diskusi High-Level Panel Discussion: Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System, Kamis (5/8/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan saat ini 50,9% penghuni lapas dan rumah tahanan negara berasal dari tindak pidana narkotika dengan rincian tahanan sebanyak 24.808 orang. Dia memerinci masa pidana kurang dari lima tahun sebanyak 25.590 orang, masa pidana antara lima sampai dengan 9 tahun sebanyak 73.023, dan masa pidana lebih dari 10 tahun sebanyak 13.234.
“Sebenarnya hukum di kita ini apakah harus pemenjaraan? Atau juga berbicara kesehatan? Mengapa ada pertanyaan demikian karena dominasi penghuni di lapas/rutan adalah narkotika. Kasus narkotika lebih kepada pemenjaraan yang dilaksanaan pada saat ini dan yang lalu,” ujar Reynhard dalam diskusi.
Tak pelak, kondisi tersebut menyebabkan overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) menyebabkan berbagai pemasalahan terjadi.
Reynhard Silitonga mengungkapkan juga, bahwa kondisi overcrowded di lapas maupun rutan meningkatkan kerentanan penularan penyakit khususnya Covid-19. Sekadar informasi, hingga saat ini terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi dan sebanyak 7.419 di antaranya sudah sembuh.
“Penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang kita lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung, namun ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan. Namun meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas Kesehatan, penerapan protokol keseharan, rujukan ke rumah sakit bahkan pemisahan blok,” ungkapnya.
Kebijakan pemberian hak Asimilasi dan Integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Covid-19 berkontribusi menurunkan tingkat overcrowded.
“Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati ½ masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi,” ujar Reynhard.

Sementara itu, UNODC Country Manager and Liaison to ASEAN, Collie F. Brown, mengungkapkan bahwa secara global pandemi Covid-19 telah mempengaruhi 11 juta tahanan di seluruh dunia. Bahkan diperkirakan lebih dari 527.000 tahanan di 122 negara telah terinfeksi Covid-19 dengan 3.000 kematian di 47 negara.
“Angka ini menunjukkan risiko kesehatan yang dihadapi narapidana selama pandemi dimana seringkali ruang terbatas dan tidak dapat menjaga jarak serta menjadi tantangan bagi sistem pemasyarakatan. Sehingga dilakukan pembebasan sejumlah besar tahanan,” ungkapnya.
Sedangkan terkait pengeluaran narapidana di Indonesia dalam upaya pengurangan penularan Covid-19. Brown menyatakan, bahwa hal tersebut hanyalah solusi sementara dari permasalahan jangka panjang.
Maka diperlukan perubahan institusional dan sistem jangka panjang berkelanjutan.Untuk memperkuat sistem peradilan pidana membatasi arus orang masuk ke dalam lapas. Juga demi membatasi dampak pandemi dan krisis kesehatan lainnya.
Dalam diskusi, UNODC Country Manager and Liaison to ASEAN, Collie F. Brown, memberikan apresiasi atas usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pengeluaran pidana.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena telah melakukan beberapa intervensi yang tentunya telah berkontribusi dalam mitigasi penyebaran Covid-19 di lapas-lapas di Indonesia,” tuturnya.
Webinar tersebut juga menghadirkan keynote speaker lainnya. Di antaranya adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej, UNODC Division for Operations Director Miwa Kato, UNODC Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F. Brown, dengan pembicara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dan Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat. (Juan)