Free Porn
xbporn
Sabtu, 15 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKomnas HAM Gelar Konsultasi Publik SNP Hak Atas Tempat Tinggal Layak

Komnas HAM Gelar Konsultasi Publik SNP Hak Atas Tempat Tinggal Layak

Medan-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak di Hotel Grand City Hall Medan, Rabu (22/6/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan dan Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik.

Dalam kegiatan tersebut terungkap, pada Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian, Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Dalam rangka mencapai tujuannya tersebut, kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, Komnas HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM diberikan kewenangan melalui fungsi pengkajian dan penelitian untuk melakukan pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan guna memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

“Dan dalam proses penyusunan SNP tersebut, Komnas HAM RI membuka partisipasi dari pelbagai pihak dan bersinergi dengan instansi lain, yang saat ini sedang menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak (SNP Hak atas Tempat Tinggal yang Layak),” ungkap Sandrayati Moniaga.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Sumut Flora Nainggolan, mengatakan pada prinsipnya mendukung semua program yang terkait dengan P5 HAM baik, yakni perlindungan, pemenuhan, pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengenai SNP terkait Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak adalah perlu penegasan bentuk aturannya dan nantinya pembentukan aturan tersebut juga dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan juga peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga terdapat konsistensi dan NSP ini nantinya dapat dijadikan landasan yuridis normatif dan implementatif khususnya terkait pengaturan Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak,” imbuhnya.

Sedangkan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik menyebutkan, SNP terkait Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak juga beririsan dengan Program RANHAM Nasional yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 melalui Aksi HAM Pemerintah Daerah dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM), khususnya indikator terpenuhinya Hak Atas Perumahan yang Layak, sehingga SNP Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak ini diharapkan ada bentuk pengaturan yang lebih jelas. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU