Makassar-Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Agung Aribawa, menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), TNI, dan POLRI untuk melaksanakan sidak dan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Makassar, Rabu malam (11/09/2024).
Hal ini bagian upaya memberantas peredaran Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR) serta mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Lapas/Rutan.
Sidak diawali dengan apel persiapan, di mana Agung Aribawa menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir dan memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke dalam Lapas, seperti telepon seluler, narkoba, dan senjata tajam. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi serta deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
“Melalui kerja sama dengan BNN, TNI, dan POLRI, kami terus berupaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas. Operasi ini merupakan langkah konkret dan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Lapas yang bersih dari narkotika, bebas dari Handphone, dan barang berbahaya lainnya,” ujar Agung Aribawa.
Agung, bersama Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas I Makassar, Muh. Syafri, yang juga menjabat sebagai Kabid Keamanan dan Ketertiban, serta Kasubag Pembinaan, Basan, Baran, dan Keamanan, Rusdi, membagi dua tim, yakni Tim Satopspatnal Lapas Kelas I Makassar dan gabungan TNI, POLRI, dengan total 63 personel. Mereka melakukan penggeledahan di blok hunian dan penggeledahan badan WBP secara optimal dan profesional.
Sidak dilaksanakan di dua blok secara acak, yakni Blok B dan Blok I. Selain melakukan penggeledahan, Tim Gabungan juga melakukan tes urine terhadap WBP secara acak, di bawah pengawasan dokter, perawat Lapas, dan BNNP Sulsel.
Selama razia berlangsung, kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif. Sejumlah barang-barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Makassar berhasil disita.
Dalam press release-nya, Agung Aribawa menyampaikan bahwa hasil penggeledahan di kamar/blok dan badan WBP tidak menemukan barang terlarang maupun handphone.
“Alhamdulillah, sesuai harapan kami, tidak ditemukan barang-barang terlarang di dalam blok/kamar hunian WBP. Ini merupakan keberhasilan dari sinergitas dan kolaborasi Tim Gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tim Satopatnal Lapas dalam mewujudkan komitmen kita bersama untuk mendukung Lapas Kelas I Makassar Bebas HALINAR serta terciptanya keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif,” terang Agung dalam press release tersebut.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, berharap sinergitas dan kolaborasi dengan APH dalam pelaksanaan sidak dan tes urine ini terus berlanjut, sesuai dengan MoU antara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI dengan BNN. Ia menambahkan bahwa kerja sama ini akan memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan bagi warga binaan dan tahanan di Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Sidak kali ini dilaksanakan bersama petugas Lapas Makassar serta Aparat Penegak Hukum, yang meliputi personel dari Koramil Rappocini, Polsek Rappocini, dan BNNP Sulawesi Selatan. (Sal)