Kode Perilaku Perusahaan

Kode Perilaku Perusahaan PT. Media Keadilan Indonesia

  1. Wartawan Integritasnews.com wajib mentaati kode etik perusahaan.
  2. Wartawan Integritasnews.com dilarang menerima suap (amplop) serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Wartawan Integritasnews.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id Card (Kartu Pers), serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  4. Wartawan Integritasnews.com wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Wartawan Integritasnews.com menerima permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Redaksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pers.
  6. Wartawan Integritasnews.com wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik.
  7. Wartawan Integritasnews.com dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pemimpin redaksi.
  8. Wartawan Integritasnews.com wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.
  9. Wartawan Integritasnews.com yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan pemimpin redaksi.
  10. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan Integritasnews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan Integritasnews.com, bisa menghubungi ke nomor kontak pemimpin redaksi : 0811-1789-401 atau email ke: Admin@Integritasnews.com

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak- tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber Integritasnews.com atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.