Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKKP Berencana Terapkan Sistem Kontrak Penangkapan Ikan

KKP Berencana Terapkan Sistem Kontrak Penangkapan Ikan

Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berencana menerapkan sistem kontrak dalam penangkapan ikan. Rencana itu terungkap saat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menggelar konsultasi publik, Kamis (30/12/2021).

Konsultasi tersebut, untuk menjaring masukan dari masyarakat kelautan dan perikanan terkait sistem kontrak.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan, bahwa sistem kontrak adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dengan mitra dalam pemanfaatan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Mitra kerja sama tersebut berupa entitas usaha berbadan hukum, yaitu koperasi dan perseroan terbatas.

“Penarikan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan sistem kontrak ini merupakan hal baru, yang juga sejalan dengan kebijakan ekonomi biru. Untuk menyeimbangkan ekonomi dan ekologi. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan melalui penangkapan ikan terukur,” ujarnya.

Zaini mengatakan, sistem kontrak ini juga dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Dia berharap industri perikanan dapat tumbuh di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi perikanan yang besar dari Aceh hingga Papua.

“Pemerintah akan memberikan jaminan berusaha bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem kontrak ini, yaitu kesempatan berusaha selama 15 tahun masa kontrak dan kepastian pemanfaatan sumber daya ikan yang terukur dan kuota sudah diatur sesuai potensi di masing-masing zona penangkapan ikan,” imbuhnya.

Sistem WPPNRI Hanya Dilakukan Nelayan Indonesia

Zaini menegaskan, bahwa penangkapan ikan terukur WPPNRI hanya dilakukan oleh nelayan Indonesia. Pemerintah memberikan kesempatan dan perlindungan kepada pelaku usaha penangkapan ikan lokal maupun tradisional. Yakni di masing-masing wilayah penangkapan ikan.

“Jadi tidak ada perusahaan asing yang masuk menangkap ikan. Yang ada adalah badan hukum Indonesia. Kalau modal milik mereka ya wajar saja, jadi tidak ada kapal asing masuk Indonesia. Semua hanya untuk nelayan Indonesia,” tandasnya.

Sedangkan, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana menerangkan terdapat 6 zona penangkapan ikan terukur. Dari enam zona itu, empat menerapkan sistem kontrak terdiri dari tujuh WPPNRI yaitu 711, 715, 716, 717, 718, 572, dan 573.

“Dalam sistem kontrak ini nantinya akan kita atur kuota usaha, perkiraan jumlah dan ukuran kapal penangkap ikan, jenis alat penangkapan ikan, zona penangkapan ikan, pelabuhan pangkalan, dan penggunaan kapal pengangkut ikan dalam hal mitra kerja sama melakukan alih muatan,” katanya.

Peraturan Menteri akan menjabarkan detailnya. Bagaimana memuat tata cara kerja sama hingga pembayaran dan pengumuman pemenang kontrak melalui beauty contest. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU