Mamuju-Kejaksaan Negeri Mamuju menerima kembali barang sitaan dan rampasan negara (basan/baran) setelah proses hukum mencapai kekuatan tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (23/9/24).
Sesuai dengan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok Rupbasan adalah menyimpan dan mengelola basan/baran secara aman. Rupbasan Mamuju berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang sitaan selama proses persidangan hingga selesai, dengan tujuan menjaga barang agar tidak rusak atau hilang, sehingga nilai dan fungsinya tetap terjaga.
Anton Suryadi, pengelola barang sitaan negara di Kejaksaan Negeri Mamuju, mengapresiasi kinerja Rupbasan Mamuju yang konsisten dalam merawat basan/baran.
“Rupbasan bertugas memelihara basan/baran sebagai bagian dari pengelolaan, menjaga keutuhan barang bukti untuk kepentingan proses peradilan pidana,” ujar Anton. “Konsistensi Rupbasan Mamuju dalam perawatan barang sitaan memastikan nilai ekonomisnya tetap terjaga,” lanjutnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, juga memberikan dukungan penuh terhadap kinerja jajaran Rupbasan Mamuju.
“Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja di seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar,” ujar Pamuji, dalam salah satu kegiatannya. (Sal)