Jakarta-Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan kronologi OTT Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias RE oleh Tim KPK, di Gedung Merah Putih pada Kamis (6/1/2022).
“OTT (Operasi Tangkap Tangan) bermula dari laporan masyarakat atas informasi tentang adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelengara negara. Pada Rabu 5 Januari 2022, Tim KPK bergerak menuju ke Bekasi mengamanakan 14 orang sekira jam 14.00 di beberapa tempat wilayah Bekasi dan Jakarta,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers.
Firli Bahuri menjelaskan, bahwa Tim KPK mendapatkan informasi Wali Kota Bekasi akan menerima uang yang diserahkan MB (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PT SP Kota Bekasi) di rumah dinas RE.
“Tim melakukan pengintaian dan mengetahui MB memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan menyerahkan kepada Wali Kota Bekasi,” jelasnya.
Beberapa waktu kemudian, MB ketika sudah keluar dari rumah dinas Wali Kota Bekasi sekira pukul 14.00 WIB. Tim KPK langsung bergerak mengamankan MB.
Selanjutnya, Firli Bahuri menjelaskan, saat Tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi. Tim mengamankan RE, MY (Lurah Jatisari), dan BK (Staf sekaligus ajudan RE). Serta beberapa ASN Pemkot Bekasi.
Adapun saat Tim KPK mengeledah isi rumah dinas RE. Tim menemukan bukti dugaan penyerahan uang kepada penyelengara negara.
“Milyaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
KPK Tangkap Camat, Kepala Dinas, dan Swasta
Secara pararel, ia meneruskan, Tim KPK juga menangkap pihak swasta lainnya terkait dugaan penyerahan uang kepada penyelengara negara.
Yakni adalah NP (Makelar Tanah) di Cikunir, AA (Direktur PT ME) di Pancoran, dan SY (Direktur PT KBR dan PT HS) sekitar Senayan Jakarta.
“Tim KPK membawa mereka ke Gedung Merah Putih,” tutur Firli.
Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Walikota Bekasi https://t.co/0IxToExdLn
— KPK (@KPK_RI) January 6, 2022
Kemudian MS (Camat Rawalumbu) dan JL (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi). Keduanya oleh Tim KPK tangkap di kediaman masing-masing, Rabu malam kemarin.
Lalu pada Kamis ini, Firli Bahuri menambahkan, Tim KPK juga sudah mengamankan WY (Camat Jati Sampurna) dan LBM (Swasta). Keduanya turut KPK tangkap beserta barang bukti uang.
“Uang ratusan juta dalam bentuk rupiah,” ungkapnya kepada wartawan kronologi OTT Wali Kota Bekasi.
Jumlah Uang Disita KPK
OTT Wali Kota Bekasi oleh Tim KPK menyita total jumlah uang kurang lebih Rp 5,7 miliar. Ketua KPK, Firli Bahuri, memerinci uang berupa Rp 3 miliar tunai dan buku rekening dengan saldo sekira Rp 2 miliar.
“Perlu diketahui total seluruh bukti jumlah kurang lebih Rp 5,7 miliar,” jelasnya.
Firli Bahuri juga menyampaikan, bahwa RE diduga kuat meminta uang dengan sejumlah pihak. Menurutnya, mulai dari pegawai Pemkot Bekasi dan swasta.
Semisal, saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD perubahan pada 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. RE meminta sejumlah uang yang lahannya oleh Pemkot Bekasi sudah ganti rugi. Ia menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid”.

Pihak-pihak tersebut, menyerahkan uang kepada orang kepercayaan RE. Yaitu JL menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari LMB. Lalu, ada WY menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari MS. Dan mengastanamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah 100 juta dari SY.
Selain itu, tersangka RE juga menerima sejumlah uang dari pegawai dari Pemkot Bekasi.
“Terkait posisi jabatan pegawai emban di Pemkot Bekasi. Jadi ada pungutan juga ya. Uang itu digunakan untuk operasional RE yang dikelola oleh MY (Lurah Jatisari), ” ungkap Firli Bahuri.
“Pada saat OTT tersisa uang Rp 600 juta,” tambahnya lagi.
KPK Tetapkan 9 Orang Tersangka
KPK menetapkan sebanyak 9 orang tersangka atas kasus dugaan penyerahan uang kepada Wali Kota Bekasi. Sebanyak 9 tersangka ini sudah ditahan mulai 6-25 Januari 2022.
Lebih lanjut, penahanan atas nama tersangka AA, LBM, SY, dan MS di Rutan Pomdam. Kemudian, penahanan tersangka atas nama RE, WY, MB, MY, dan JL di Rutan Gedung Merah Putih.
Untuk tersangka selaku pemberi suap ada sebanyak 4 orang. Antara lain AA, LBM, SY dan MS. Sedangkan, tersangka selaku penerima suap ada 5 orang. Antara lain, RE, MB, MY, WY, dan JL.

Bagi tersangka pemberi suap terkena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, bagi tersangka selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Salah satu faktor terjadinya korupsi penyelenggara negara karena rendahnya integritas,” ujar Ketua KPK mewanti-wanti penyelanggara negara tidak korupsi. (Bram)