Jakarta-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, S.E.G. Johannes, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS1.UM.01.03- 150 tanggal 31 Januari 2022 tentang Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022. Juga surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat nomor : W.11.PK.03.01.11-1676 tanggal 03 Februari 2022 tentang Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
“Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 berisi tentang pemberian hak remisi dan pemberian hak integrasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP,” ungkap Veri sapaan akrab S.E.G. Johannes kepada integritasnews.com, Jumat (4/2/2022).
Kepala Lapas Kelas II Cikarang tersebut menambahkan, bahwa jajarannya juga turut menyosialisasikan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada warga binaan Lapas Cikarang.
“Kamis 3 Februari kemarin jajaran melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat kepada seluruh warga binaan binaan,” ucap Veri.
“Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 berlangsung dari blok hunian Arjuna sampai dengan blok hunian Sadewa,” tambahnya lagi.
Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Veri menyampaikan, bahwa dalam Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat pengusulan remisi ataupun integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan menerima usulan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik.
“Dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana aturan dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013,” ungkapnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Cikarang.
Lebih lanjut, semua pelayanan remisi maupun integrasi mulai pengusulan dan pemberian hak-hak WBP. Veri menuturkan, tidak ada memungut biaya.
“Alias gratis,” tuturnya.
Poin Perubahan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
- Pemberian Hak Remisi
A. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi menjadi syarat.
B. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi menjadi syarat.
C.Tetap mewajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi
narapidana Korupsi.
D.Tetap mewajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi
bagi Narapidana Terorisme.
2. Pemberian Hak Integrasi
A. Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi menjadi syarat.
B. Pertimbangan dari Instansi/Lembaga Lain tidak lagi menjadi syarat.
C. Tetap mewajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi
narapidana Korupsi.
D. Tetap mewajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
E. Penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
F. MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat
dalam Litmas). (Martin)