Free Porn
xbporn
Senin, 10 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Tandatangani Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Tandatangani Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi

Mamuju-Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) Parlindungan melakukan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.

Penandatanganan ini juga dilakukan oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah se Indonesia dan para Pimpinan Tinggi Madya.

Hal itu dilakukan mengikuti rangkaian Kegiatan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 secara virtual yang dipusatkan di Graha Pengayoman Kemenkumham, yang juga diikuti

“Kementerian Hukum dan HAM saat ini terus bekontribusi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi diharap menjadi salah satu bagian pencegahan korupsi,” kata Parlindungan.

Kakanwil juga mengaku, pihaknya secara berkala melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui lnspektorat Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK).

Sementara itu, dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atensi Menteri sebagai komitmen Kemenkumham sekaligus menunjukkan keseriusan dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.

“Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi,” kata Sekjen Kemenkumham.

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasona H Laoly saat menyampaikan sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud keseriusan dan kesungguhan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam melakukan pencegahan korupsi.

“Kementerian Hukum dan HAM bersama instansi terkait bertanggung jawab atas upaya pengawasan terhadap pemilik manfaat dan pencatat pemilik manfaat yang merupakan bagian dari skema pencegahan money laundry dan terorrist financing yang sesuai dengan Beneficial Ownership sebagaimana diatur dalam Perpres 13/2018,” ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen melakukan Aksi Pencegahan korupsi sebagai bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

“Serta melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya.

Tak hanya itu juga dilakukan kerja sama antar Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk pencapaian aksi secara optimal.

“Dan melaksanakan 3 fokus Arah Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi secara optimal yakni perizinan dan Tata Niaga. Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi melalui 15 Aksi Pencegahan Korupsi,” tuturnya.

Lebih jauh Menkumham Yasonna mengajak mengajak seluruh jajaran untuk lebih mempererat silaturrahmi dalam menyambut Bulan Suci Ramadan yang dalam kesempatan yang sama itu dilaksanakan Silahturahmi Keluarga Besar Kemenkumham Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 H / 2023 M.

Turut hadir pada kesempatan itu Sekretaris Jenderal KPK, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kemenpan RB, Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan yang hadir secara virtual, Imam Besar Masjid Istiqlal, Sekjen Kemenkumham, Irjen Kemenkumham beserta jajaran di seluruh Indonesia. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU