Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKepala BPHN Optimis Kades dan Lurah Alumni PJA Dapat Kurangi Beban Kasus...

Kepala BPHN Optimis Kades dan Lurah Alumni PJA Dapat Kurangi Beban Kasus di Pengadilan

Jakarta-Indonesia, dengan keberagaman budaya dan geografis yang luas, menghadapi tantangan dalam menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di masyarakat. Keterbatasan jumlah advokat yang tersedia di tingkat desa menjadikan peran penting kepala desa dan lurah sebagai mediator sangat strategis.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menekankan peran kepala desa dan lurah sebagai Paralegal Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam upaya memperkuat layanan hukum dan menegakkan supremasi hukum di masyarakat.

“Kepala desa dan lurah berperan penting dalam menyelesaikan masalah melalui musyawarah, kekeluargaan, dan prinsip kerukunan,” ujar Widodo saat membuka Bimbingan Teknis bagi Kades/Lurah Selaku Non Litigation Peacemaker sekaligus melantik Asosiasi Juru Damai atau Non Litigation Peacemaker Association (NLPA), Selasa (12/11/2024).

Bimbingan teknis ini merupakan lanjutan dari penguatan kapasitas bagi kepala desa dan lurah alumni Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2023 dan 2024, sebuah program kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung (MA) untuk meningkatkan kompetensi dan mengapresiasi kepala desa dan lurah yang mampu mendamaikan sengketa secara damai. Para lulusan Paralegal Academy berhak menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NLP).

Melalui bimbingan teknis ini, BPHN berharap peran kepala desa dan lurah sebagai mediator dapat dimaksimalkan di tingkat akar rumput. Widodo optimis bahwa kegiatan seperti ini dapat mengurangi beban kasus yang masuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan melalui pendekatan restorative justice yang semakin berkembang.

“Jika bimbingan teknis ini terus diperbanyak, kasus-kasus sosial atau hukum yang masuk ke penegak hukum bisa berkurang. Inilah yang kita sebut dengan restorative justice, pendekatan yang terus dikembangkan oleh penegak hukum dan peradilan,” jelas Widodo dalam kegiatan di Auditorium Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Depok.

Widodo juga menyambut baik pembentukan asosiasi NLP alumni PJA, yaitu Non Litigation Peacemaker Association (NLPA), sebagai wadah kegiatan positif dan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

“Saya berharap agar asosiasi ini tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap setia pada janji dan sumpah yang diucapkan. Kehadiran asosiasi ini dimaksudkan untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi, penguatan berbagai sektor, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” pesan Kepala BPHN.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, melalui Ketua Kamar Pembinaan MA, YM Syamsul Maarif, mendukung pernyataan Widodo bahwa tidak semua sengketa perlu diselesaikan di pengadilan. Di negara-negara maju, mayoritas sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi.

“Di negara-negara maju, hanya sengketa berat yang dibawa ke pengadilan. Sengketa lainnya, termasuk bisnis internasional, dapat diselesaikan secara damai tanpa harus ke pengadilan. Arbitrase sama populernya dengan pengadilan di negara-negara tersebut,” jelas Syamsul Maarif.

Syamsul juga mengungkapkan bahwa jumlah perkara di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Di pengadilan tingkat pertama saja, jumlah perkara mencapai 2,3 juta, sementara di Mahkamah Agung, jumlahnya meningkat sekitar 10% tiap tahun.

“Rata-rata, jumlah perkara di MA meningkat sekitar 10% setiap tahun. Pada 2012, jumlah perkara sekitar 13.000; pada 2023, mencapai 27.000. Tahun ini, hingga Oktober saja, sudah mencapai 30.000 perkara, belum termasuk Desember,” jelas Syamsul.

Data ini menunjukkan pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) untuk menekan jumlah perkara yang masuk. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mendukung program Paralegal Justice Award sebagai upaya peningkatan alternative dispute resolution tersebut.

“Mahkamah Agung sangat mendukung upaya penyelesaian sengketa damai oleh kepala desa dan lurah. Sejak 2023, kami sudah terlibat, dan Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus. Kami siap mendukung peningkatan kompetensi kepala desa dan lurah dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa,” tambah Syamsul.

Bimbingan teknis ini menghadirkan para narasumber ahli di bidang mediasi, hukum, dan penyelesaian sengketa alternatif dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Pegadaian. Kegiatan ini diikuti oleh 586 kepala desa alumni PJA 2023 dan 2024 secara hybrid, baik luring di BPSDM Hukum dan HAM maupun daring melalui siaran langsung di kanal Youtube BPHNTV Official.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan HAM, Ceno Hersusetiokartiko; Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan; Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Jonny P. Simamora; serta perwakilan dari alumni PJA, pegawai BPHN, dan BPSDM Hukum dan HAM. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU