Jakarta-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memaparkan hasil rekonstruksi anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun 2025 dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Kamis (13/2/2025).
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan tertanggal 8 November 2024 tentang alokasi anggaran kementerian/lembaga dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, Kementerian Imipas awalnya mendapatkan pagu sebesar Rp15,96 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk menjalankan tugas dan fungsi di lima unit eselon kementerian, dengan pembagian utama pada program manajemen, penegakan hukum, serta pelayanan hukum.
Namun, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Kementerian Keuangan No. 37 tanggal 24 Januari 2025, dilakukan efisiensi anggaran senilai Rp4,49 triliun. Dengan demikian, anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian Imipas berkurang menjadi Rp11,46 triliun.
Berikur Rincian Pagu Anggaran
1. Belanja Pegawai: Rp6,45 triliun (tidak mengalami efisiensi)
2. Belanja Barang: Rp6,72 triliun, dengan efisiensi Rp2,96 triliun
3. Belanja Modal: Rp2,77 triliun, dengan efisiensi Rp1,25 triliun
“Efisiensi anggaran ini dilakukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Hal dikarenakan tiga unit eselon I yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan satuan kerja baru pada Kementerian Imipas,” jelas Agus Andrianto.
Ditegaskannya, anggaran belanja yang diefisiensi hanya pada belanja barang dan modal sedangkan untuk belanja pegawai tidak dilakukan efisiensi. “Adapun anggaran belanja barang yang di efisiensi sejumlah Rp2. 963.300.000.000, sedangkan modal Rp1. 250.926.240.000 sehingga yang dapat digunakan oleh Kementerian Imipas sebesar Rp11.469.930.370.000,” tegasnya.
Anggaran sebesar Rp11.469.930.370.000 yang telah dilakukan efisiensi ini nantinya akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan 32 Lapas dan Rutan di 18 wilayah, serta peningkatan sarana dan prasarana. “Sedangkan Imigrasi akan mempergunakan belanja modal untuk keperluan renovasi gedung dan perbaikan pos perbatasan,” imbuhnya.
Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengurangi komitmen Kementerian Imipas dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal. “Kami tetap berupaya memberikan pelayanan publik terbaik dan memastikan penegakan hukum berjalan maksimal melalui optimalisasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga meminta dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR RI untuk menyetujui revisi efisiensi anggaran sesuai rekonstruksi yang telah ditetapkan. (Sal)