Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemnaker RI Akan Canangkan Kawasan Bebas Pekerja Anak di 4 Provinsi, Salah...

Kemnaker RI Akan Canangkan Kawasan Bebas Pekerja Anak di 4 Provinsi, Salah Satunya Sumut

Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan mencanangkan zona/kawasan bebas pekerja anak di 4 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Pencanangan ini, menjadi salah satu upaya konkret Kemnaker pada 2021 ini.

Menaker, Ida Fauziyah, juga memaparkan sejumlah upaya konkret Kemnaker lakukan pada  2021 ini.

Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya. Hal itu di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau.

Kedua, langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan, dengan menggunakan berbagai pendekatan.

Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (putus sekolah dan keluarga miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.

Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.

Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang mempekerjakan anak.

Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder.

Dan langkah terakhir, pencanangan zona/kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.

Banyaknya pekerja anak, karena masih terdapat anak di Indonesia belum memperoleh hak mereka secara penuh. Khususnya bagi anak yang terlahir dari keluarga pra sejahtera. Oleh karena itu, pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak.

Hal disampaikan Ida Fauziyah saat memberikan pidato kunci pada “End Child labour virtual race 2021” yang diselenggarakan oleh Organisasi Buruh Internasional atau ILO dalam rangka Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau World Day Against Labour 2021, secara virtual dari Jakarta, Sabtu (12/06/2021), seperti dilansir dari Setkab.go.id.

Penarikan Pekerja Anak Dari Berbagai Jenis Pekerjaan

Menaker mengungkapkan, pemerintah telah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008. Dalam periode 2008-2020,  sebanyak 143.456 pekerja anak telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak berumur 10-17 tahun. Hal itu, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik  pada tahun 2019.

Sebagai wujud komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Pemerintah juga meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk boleh bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” tegas Ida.

Menurutnya lagi, ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak.

Menutup pernyataannya, Ida menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penanggulangan pekerja anak. Ia juga mengajak instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.

“Stop pekerja anak! Mari dukung upaya pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita,” tandasnya. (Rio)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU