Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi kisruh antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Sebab tercapainya tiga poin kesepakatan perjanjian bersama. Alhasil, aksi mogok nasional pekerja Pertamina batal, pada Rabu 29 Desember ini.
“Dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan,” ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dari siaran pers integritasnews.com terima, Rabu (29/12/2021).
Indah Anggoro Putri menerangkan, bahwa pihak Direksi Pertamina akan membuka seluas-luasnya saluran komunikasi dengan para pekerja Pertamina. Pengurus FSPPB akan mewakili saluran komunkasi dengan direksi
“Ini yang lebih penting. Komunikasi mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat,” terangnya.
[table id=27 /]
Direksi Pertamina juga akan melakukan penyesuaian gaji dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Hal tersebut, mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji. Meski begitu, tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker itu menyebutkan, bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
“Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April,” jelasnya.
Dari dua kesepakatan di atas, kesepakatan ketiga yaitu memberikan kebebasan FSPPB engekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama
“Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak,” ucapnya.
Sebelumnya, mediasi sudah berlangsung sejak hari Jumat (pada) Minggu lalu, (kemudian) berlanjut Senin. Dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak.
“Tapi, alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan,” tutur Indah Anggoro Putri. (Bram)