Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan mewanti-wanti, pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR terdapat denda sebesar 5 persen dari total THR, yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR.
Tak ayal, pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan, juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha,” keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi diterima integritasnews.com, Sabtu (8/5/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
“Kita langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menambahkan, bahwa Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual.
“Untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi juga menyampaikan, bahwa bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR. Menurutnya, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
“Dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan jajaran Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi. Anwar menjelaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya. Maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir. Kemudian memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.
“Dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
“Maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” tambahnya lagi. (Juan)