Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sumut Sosialisasi KUHP Secara Virtual

Kemenkumham Sumut Sosialisasi KUHP Secara Virtual

Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara virtual di Ruang Saharjo, Rabu (9/8/2023).

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, serta sejumlah Fungsional Penyusun Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Sosialisasi UU KUHP ini dibuka secara resmi oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dari Bali. Dalam sambutannya, Yasonna menyampaikan, pembentukan UU KUHP telah melewati perjalanan panjang sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963.

Meskipun prosesnya memerlukan waktu yang lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, UU KUHP tetap dihasilkan dengan berlandaskan pada kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Sosialisasi ini diadakan untuk memastikan bahwa aparatur penegak hukum, seperti jaksa, polisi, hakim, advokat, dan petugas pemasyarakatan, memahami, mengimplementasikan, serta menyebarkan informasi terkait isi UU KUHP sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

UU KUHP sendiri merupakan hasil dari perjuangan masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan melibatkan kontribusi para ahli hukum pidana seperti Prof. Sudarto, Prof. Mr. Roeslan Saleh, Prof. Mardjono Reksodiputro, dan Prof. Dr. Muladi S.H.

Pemerintah bertanggung jawab untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam implementasi UU KUHP yang dijadwalkan akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU