Medan—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumuham) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Bagi notaris daerah Sumut pada Senin (15/2/2021).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Purwanto menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan PMPJ. Sesuai dengan ketentuan untuk pencegahan dan pengawasan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, dalam webinar Pengisian Kuesioner Penerapan PMPJ dan Tata Cara Pelaporan Laporan LTKM.
Maka untuk menghindari praktik pencucian uang tersebut. Kanwil Kemenkumham bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Purwanto menjelaskan, bahwa PMPJ meliputi proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan oleh perorangan, korporasi atau legal arrangement dengan menganalisis penilaian resiko atas pengguna jasa yang dibagi menjadi tingkat resiko.
“Tingkat tinggi dengan PMPJ mendalam, resiko menengah dengan PMPJ normal, dan resiko rendah dengan PMPJ sederhana,” jelasnya di Aula Lantai 1 Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut.
Dalam webinar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Purwanto memaparkan juga bahwa Kemenkumham memiliki prioritas tahunan.
Di antaranya adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan melakukan pemantauan terhadap tindak pidana pencucian uang, meningkatkan peran badan hukum, dan melakukan pengawasan terhadap notaris melalui PMPJ.
“Target kami supaya notaris yang berada di daerah Sumatera Utara merupakan turunan dari target Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” ucap Purwanto didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Flora Nainggolan.
Dalam webinar, beberapa narasumber di antaranya adalah dari jajaran Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum PPATK diwakili Andhesthi Rarasati dan Andi Gustian. Ketua Pengurus Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia Ikhsan Lubis. Juga diikuti puluhan notaris di wilayah Sumatera Utara. (G. Panjaitan)