Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) mengundang 5 unsur masyarakat pada Penetapan Standar Operasional Pelayanan Kantor Wilayah di Ruang Rapat Lantai 3 Hotel Grand Central Premiere Medan, Selasa (7/5/2024).
“Untuk menekan terjadinya maladministrasi, menekan terjadinya Pungli dan perlakuan yang tidak baik terhadap pengguna layanan, maka kantor wilayah mengundang 5 unsur masyarakat dalam penetapan SOP Pelayanan yang diharapkan menjadi penyemangat dalam mengawasi kinerja kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumut Agung Krisna.
Dihadapan 5 unsur masyarakat yaitu Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Akademisi yaitu Wakil Rektor UISU, Forum Pemerhati Pemasyarakatan, perwakilan masyarakat dan Kejaksaan, para Kepala Divisi memaparkan pelayanan serta melakukan penandatangan pengesahan SOP Pelayanan tersebut.
“SOP bukanlah hiasan dinding, dibingkai dengan rapi, tetapi SOP itu untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar pelayanan,” tegas Agung Krisna lagi. (Sal)