Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sumut Ikuti Sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak

Kemenkumham Sumut Ikuti Sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak

Medan-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara turut serta dalam sidang pertimbangan izin pengangkatan anak yang diadakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Flora Nainggolan, menghadiri undangan dalam kapasitas sebagai anggota Tim Sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak. Sidang ini dilaksanakan pada Rabu, 30 Agustus 2023, di Griya Hotel Medan.

Sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan anak tetap mengutamakan kesejahteraan dan perlindungan anak. Prosedur pengangkatan dilakukan dengan mengikuti adat kebiasaan setempat serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembukaan acara dipimpin oleh perwakilan Kepala Dinas Sosial Provinsi, yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, H. Taufik Lubis. Ia juga memimpin jalannya sidang yang dihadiri oleh 23 peserta dari berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial Pemkab/Pemko, Kepolisian, Kemenkumham, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Disdukcapil, dan Pekerja Sosial.

Sidang ini fokus pada penilaian terhadap empat Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang telah mengajukan permohonan. Setiap COTA melalui proses pemeriksaan dan uji kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Keempat COTA tersebut mewakili daerah berbeda, yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Padang Lawas.

Hasil dari sidang ini menyatakan bahwa pengangkatan anak merupakan tindakan hukum yang mengalihkan hak asuh seorang anak dari orang tua kandung atau wali sah ke lingkungan keluarga orang tua angkat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak. Seluruh proses pengangkatan ini juga dijalankan dengan mempertimbangkan adat istiadat setempat serta aturan hukum yang berlaku. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU