Free Porn
xbporn
Senin, 4 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sumut Gelar MoU dengan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Agama...

Kemenkumham Sumut Gelar MoU dengan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Agama Medan

Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan Harahap dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Abd. Hamid Pulungan di di Hotel Emerald Garden, Selasa (20/6/2023).

MoU ini guna memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terkait permasalahan perwalian dan pengampuan. MoU ini juga bertujuan sebagai Sinergitas Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan dengan Lembaga Peradilan Dalam Percepatan Penyampaian Salinan Penetapan Perwalian dan Pengampuan.

“Semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap layanan publik untuk lebih baik, maka melalui kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sekaligus juga kehadiran instansi/lembaga terkait dalam acara ini dapat menambah wawasan terkait Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan,” ungkap Imam Suyudi.

Sebab BHP memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang (Badan Hukum) yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah acara Penandatanganan usai, dilanjutkan sesi Materi terkait Tusi BHP oleh Narasumber dari Direktur Perdata Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Ardiningrat Hidayat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Syaifuddin serta Hakim Tinggi Pengadilan Medan, Kurnia Yani Darmono.

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Hakim Panitera Pengadilan Tinggi Medan, Panitera Tinggi Agama Medan dan MPDN Kota Medan serta stakeholder lainnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU