Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama atau MoU (memorandum of understanding) dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Deliserdang, di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Selasa (7/11/2023).
Kerjasama ini dalam rangka penyebarluasan informasi dan pembentukan loket layanan perseroan perorangan dan kekayaan intelektual untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Deliserdang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem mewakili menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kab. Deli Serdang atas kerja sama yang baik dalam memajukan UMK.
Seperti yang telah diamati UMK dari tahun ke tahun masih kurang berkembang, oleh karena itu melalui Perseroan Perorangan dapat mendorong UMK ini menjadi lebih profesional dan nantinya menjadi usaha yang besar. Dengan adanya kerjasama dalam Loket Layanan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual, dapat menghindari biro-biro jasa yang menetapkan harga lebih besar dari yang resmi.
“Kita berharap UMK ini lebih maju kedepannya dan melalui layanan Perseroan Perorangan ini lebih terbantu. Semoga kerja sama ini bisa bermanfaat buat masyarakat khususnya pelaku UMK,” harap Alex.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Deliserdang Adela Sari Lubis juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Sumut karena telah diberi kesempatan untuk meningkatkan UMK di Kab. Deli Serdang.
Kedepannya akan dilakukan sosialisasi kepada UMK dengan tetap berkoordinasi pada Kanwil Kemenkumham Sumut dan berharap kerja sama ini tidak berhenti pada PKS ini saja tetapi lanjut kepada kegiatan-kegiatan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma beserta jajaran. (Sal)