Medan-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) menyelenggarakan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan, di Hotel Grand Mercure Medan, Kamis (8/6/2023).
Kakanwil Sumut Imam Suyudi diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan overstaying tahanan menjadi permasalahan yang klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dapat diartikan sebagai kondisi di mana masa penahanan tersangka melebihi atau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menahan.
Hal tersebut juga merupakan salah satu faktor penyebab overkapasitas dan menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas maupun Rutan. Dimana kondisi overstaying tahanan di Lapas/ Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara pada saat ini per tanggal 6 Juni 2023 mencapai angka 1358 tahanan yang overstaying dari 6435 tahanan dengan persentase 21,10 persen.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan dalam ketatalaksanaan sistem peradilan pidana serta bersinergi demi keberhasilan membuat zero overstaying di wilayah Sumatera Utara untuk menjamin percepatan pelaksanaan pemberian hak-hak tahanan, anak serta Warga Binaan di dalam Lapas/Rutan seperti hak mendapatkan remisi dan hak re-integrasi (asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas),” harap Rudy.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Koordinator Administrasi Pelayanan Tahanan dan Evaluasi Radi Setiawan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan daerah Medan sekitarnya. (Sal)