Free Porn
xbporn
Selasa, 22 April 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sumut Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Lapas Pancurbatu

Kemenkumham Sumut Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Lapas Pancurbatu

Pancurbatu-Tim Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu, Selasa (25/7/2023).

Kunjungan yang dipimpin Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi ini dalam rangka pengumpulan Data Lapangan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah.

Hal ini mendukung Implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat(CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023.

Kedatangan Tim diterima oleh Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkemaswat Theo Tri Utama Pangabean, Kasubsi Peltatib Andarias Gintin dan jajaran Lapas Kelas IIA Pancurbatu.

Flora Nainggolan menuturkan bahwa, penerapan Pasal 29 tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan.

“Disampaikan bahwa didalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana secara efektif karena belum terdapat narapidana yang memenuhi indikator di Lapas Kelas IIA Pancur Batu”, jelas Jamerlan Saragih.

“Pelaksanaan implementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023 yang selanjutnya dibuatkan rekomendasi sebagai bahan penunjang dan pendukung bagi pimpinan dalam hal ini Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam membuat kebijakan lanjutan,” sambung Flora. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU