Free Porn
xbporn
Sabtu, 7 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Verifikasi Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum di Berbagai Kabupaten/Kota

Kemenkumham Sulsel Verifikasi Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum di Berbagai Kabupaten/Kota

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sedang melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap calon pemberi bantuan hukum (CPBH) di berbagai kabupaten/kota di Sulsel.

 

Dari 30 calon pemberi bantuan hukum yang mendaftar, 15 di antaranya telah lolos tahap pemeriksaan faktual lapangan pada verifikasi dan akreditasi 2025-2027.

 

Pada Selasa, 8 Mei 2024, verifikasi dilakukan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, melibatkan beberapa organisasi seperti Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air Keadilan, LBH Yodha Batara Gowa, LBH Merak Ati, dan LBH Pengkajian dan Analisis Judisial (LBH Panji).

 

Proses verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. Langkah ini dilakukan setelah selesai verifikasi berkas administrasi. Selain itu, verifikasi faktual lapangan telah dilakukan pada berbagai PBH lainnya di Sulsel, seperti LBH Panrannuangta Bantaeng, Badan Bantuan Hukum Turatea Jeneponto, LBH Institut Cokroaminoto Pinrang, dan lain-lain.

 

Andi Haris, Kepala Bidang Hukum, menyatakan bahwa mereka telah melakukan verifikasi lapangan di berbagai PBH di Sulsel dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan hukum di daerah tersebut.

 

Bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara, dan negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemberian bantuan hukum terutama kepada yang miskin dan terpinggirkan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum sebelumnya, dan kini membuka kesempatan untuk mendapatkan akreditasi baru.

 

Andi Haris menambahkan bahwa seluruh PBH telah dipantau lapangan, termasuk proses pendampingan terhadap klien bantuan hukum dan keberadaan kantor secara fisik. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan juga memberikan arahan kepada tim verifikator untuk bekerja secara profesional demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU