Makassar-Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Yani menekankan, pentingnya pendaftaran Merek dan pelindungan hukum bagi para pelaku UMKM.
“Merek adalah Hak Eksklusif yang memberikan keleluasaan bagi pemilik merek untuk menggunakan sendiri mereknya, memberi izin kepada pihak lain menggunakan mereknya dan melarang penggunaan merek miliknya oleh pihak lain,” ujar Yani saat menjadi Narasumber pada pelatihan Labelling dan Pengemasan Produk UMKM di Hotel Whizz Prime Makassar, Selasa (19/12/2023).
Yani juga membeberkan, dari hasil kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menghasilkan kesepakatan untuk memberikan fasilitasi pendaftaran Merek gratis bagi pelaku UMKM di Sulawesi Selatan.
“Tahun lalu ada 300 kuota pendaftaran Merek UKM gratis, lalu tahun ini kuotanya meningkat jadi 400 Merek gratis,” ungkap Yani.
Hal tersebut menurut Yani juga merupakan hasil dari komitmen dan dukungan pimpinan tinggi di Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan.
Yani berharap masyarakat Sulawesi Selatan khususnya para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan, Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.
“Kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya,” ujar Liberti.
Untuk itu, Liberti mengatakan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan diseminasi terkait Kekayaan Intelektual serta mengajak Para Pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto. Turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Jeneponto, Mernawati beserta dengan jajaran. (Sal)