Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Tugas dan Fungsi PPNS di Hotel Claro Makassar, Rabu(12/4/2023).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi serta peningkatan pemahaman berkaitan dengan layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang meliputi tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Menurut Hernadi, Kemenkumham Sulsel sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM di daerah, memiliki tugas untuk melaksanakan setiap kebijakan Menteri Hukum dan HAM termasuk di dalamnya melantik calon Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pelantikan dilakukan oleh Dirjen AHU untuk PPNS pusat dan Kepala Kantor Wilayah untuk PPNS didaerah. Sampai saat ini Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melantik PPNS sebanyak 361 (tiga ratus enam puluh satu) orang dari berbagai instansi baik vertikal, maupun dinas kabupaten dan kota diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pelantikan PPNS dituangkan dalam Berita Acara Sumpah (BAS) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan wajib dilaporkan pada Dirjen AHU paling lambat 30 hari sejak tanggal pelantikan melalui penginputan dan penguploadan data PPNS melalui aplikasi PPNS Ditjen AHU,” kata Hernadi
“Bahkan setelah melakukan pengambilan sumpah dan melantik para PPNS, Kementerian Hukum dan HAM masih berkewajiban memonitor dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan keberadaan PPNS tersebut,” tutupnya.
Kegiatan ini juga diisi penyampaian materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari Akademisi UNHAS Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa dengan materi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Hukum Pidana di Indonesia.
kemudian Ramlah Kalale, SH selaku Kasubsibansidik Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel dengan materi Manajemen dan pengawasan PPNS, dan terakhir oleh Nasruddin, SH.MH selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda dengan materi eksistensi PPNS di wilayah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Monitor Spektrum Kelas I Makassar, Kepala Bidang PKTN Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Kepala Bidang Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Selatan dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. (Sal)