Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kepatuhan Hukum

Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Kepatuhan Hukum

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Penyuluhan Hukum Serentak pada Selasa (13/8/2024) untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden (RPres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum.

Kegiatan ini dilaksanakan di dua kelurahan, yakni Maccini Gusung dan Karunrung, dengan tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulsel yang turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman dan mengajak partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Indah Rahayuningsih, menyampaikan harapannya agar masyarakat mendukung penuh kegiatan ini. “Terima kasih atas dukungan dari Bapak Lurah Karunrung, Bapak Lurah Maccini Gusung, serta seluruh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini. Semoga partisipasi aktif dari masyarakat dapat meningkatkan kualitas Rancangan Perpres tersebut,” ujarnya.

Indah juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum. “Dengan memahami kepatuhan hukum, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya pelaksanaan aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Tim penyuluh hukum yang memberikan materi dalam kegiatan ini terdiri dari Puguh Wiyono, Nasruddin, Serli Randa Bunga, Wahyu, Marini, Yohanis Tani, dan Hasanuddin Andi. Mereka menjelaskan bahwa kepatuhan hukum merupakan perilaku yang didasari oleh kesadaran akan hukum dalam masyarakat serta nilai-nilai hukum yang berlaku. Rancangan Perpres ini juga mengatur upaya peningkatan kesadaran hukum melalui penyuluhan dan pembinaan keparalegalan, serta pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih baik.

Kegiatan penyuluhan ini tidak hanya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel, tetapi juga serentak oleh seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa rancangan peraturan ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat. “Kepatuhan hukum tidak hanya harus dipahami dan dijalankan oleh masyarakat, termasuk pelaku usaha, tetapi juga secara adil oleh penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Penyuluhan hukum serentak ini dilakukan di 79 titik Kanwil dan 79 titik Organisasi Bantuan Hukum sebagai bagian dari peringatan 79 tahun Kemenkumham mengabdi untuk negeri, menuju Indonesia emas 2045.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kabid Hukum Andi Haris, Kasubid Luhkum, Bankum dan JDIH Merlyanti, serta pejabat kelurahan se tempat. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU