Makassar-Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar sosialisasi mengenai perluasan layanan E-Paspor dan pelaksanaan cekal online di Hotel Lynt Makassar pada Kamis (25/07/2024).
“Imigrasi dengan berbagai inovasinya menghadirkan layanan E-Paspor yang menawarkan berbagai keuntungan, di antaranya adalah fasilitas bebas visa ke Jepang untuk kunjungan singkat selama 15 hari dengan masa berlaku tiga tahun. Selain itu, E-Paspor juga memudahkan proses imigrasi di bandara dan pelabuhan yang menyediakan Auto Gate,” ujar Kepala Bidang Perizinan Informasi Keimigrasian, Bisri Musa, saat membacakan sambutan Kepala Kanwil, Liberti Sitinjak.
Bisri juga menyampaikan bahwa dalam hal pengawasan keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengembangkan aplikasi CEKAL sejak tahun 2021. Aplikasi ini menggunakan sistem online untuk memudahkan dan meningkatkan keamanan dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan. Sejak dua tahun terakhir, Divisi Keimigrasian telah membuat tiga permohonan pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Kurangnya pengajuan pencekalan disebabkan oleh masih terbatasnya informasi terkait aplikasi CEKAL Online. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari seluruh stakeholder terkait untuk menyebarluaskan informasi tentang aplikasi ini dan layanan E-Paspor.
“Melalui forum ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengoptimalkan penggunaan layanan E-Paspor dan aplikasi CEKAL Online,” ungkap Bisri. “Saya yakin bahwa dengan peningkatan kerjasama dan sinergi antar instansi terkait, baik kementerian/lembaga maupun aparat penegak hukum, pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Keimigrasian dalam hal pelayanan publik dan pengawasan orang asing di wilayah Sulawesi Selatan, baik secara manual maupun dengan teknologi informasi, dapat berjalan optimal,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam laporan panitia oleh Masniati, disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam layanan penerbitan paspor elektronik dan cekal online di jajaran Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
“Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta dengan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Bidang Zinfokim, Kepala Bidang Inteldakim, Kesbangpol, dan seorang motivator,” kata Masniati.
Saat ini, masyarakat bisa mengurus paspor elektronik (E-Paspor) di mana saja. Kebijakan ini diatur melalui surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024. Dengan penambahan jumlah kantor imigrasi menjadi 126 pada tahun 2023, kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah dapat melayani pengurusan E-Paspor.
Paspor elektronik dan paspor biasa memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan digunakan untuk melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang kini banyak tersedia di negara-negara seluruh dunia. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih lama dibandingkan menggunakan paspor biasa (non-elektronik). (Sal)