Parepare-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Parepare Tahun 2024 di Aula Lago’Ta Cafe & Resto, Kota Parepare, Selasa (05/11/2024).
Rapat Timpora ini dihadiri oleh berbagai instansi, termasuk Sekretaris Daerah Kota Parepare, jajaran Kesbangpol, Polres, Kodim 1405 Parepare, Kejari Parepare, serta perwakilan dari Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bea Cukai, Kemenag, dan camat se-Kota Parepare. Hadir pula perwakilan dari Kanim Kelas II TPI Parepare dan Divisi Keimigrasian Kanwil.
Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi untuk efektivitas pengawasan orang asing. “Sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing di Indonesia, Imigrasi perlu bekerja sama dengan instansi lain, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jaya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa warga negara asing (WNA) di Indonesia menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kerja sama preventif dan persuasif antarinstansi diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap WNA, terutama menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024, di mana situasi politik rawan dimanfaatkan oleh pihak asing untuk tujuan tertentu.
“Kota Parepare adalah kota strategis yang sering menjadi tujuan dan transit orang asing. Namun, meningkatnya kehadiran WNA berpotensi memunculkan berbagai kepentingan ilegal. Apalagi dengan adanya Pilkada, ada potensi aktivitas bernuansa politik yang dapat mengancam stabilitas nasional dan daerah,” jelas Jaya.
Jaya juga menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap potensi campur tangan pihak asing selama masa Pilkada. “Pengawasan terhadap orang asing di Kota Parepare harus diperketat, terutama menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.
Melalui rapat ini, Jaya berharap ada penguatan sinergi antara instansi terkait untuk memantau keberadaan dan kegiatan orang asing di Parepare, baik dari sisi legalitas keimigrasian maupun dampak terhadap stabilitas sosial dan politik.
“Sinergi ini tidak hanya melibatkan Imigrasi, tetapi juga Kepolisian, TNI, Pemda, dan instansi terkait lainnya yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, dalam keterangannya menyebutkan bahwa rapat Timpora menjadi wadah untuk bertukar informasi dan berkoordinasi dalam pengawasan orang asing.
“Persoalan pengawasan orang asing bukan hanya menjadi urusan keimigrasian semata, tetapi juga berdampak pada aspek sosial dan politik di masyarakat,” ungkap Taufiqurrakhman.
Ia berharap melalui rapat ini dihasilkan solusi bersama yang efektif dalam menangani persoalan orang asing di Kota Parepare. (Sal)