Toraja Utara-Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Muhammad Taher melakukan kunjungan pada kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tana Toraja.
Kunjungan tersebut dalam rangka penyebarluasan informasi Perseroan Perorangan dan Layanan Fidusia, serta monitoring pelaksanaan jabatan Notaris di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Kemudian, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menggali informasi sejauh mana layanan perseroan perorangan sebagai badan usaha berbadan hukum baru yang berbiaya murah dan persyaratan mudah telah di manfaatkan bagi masyarakat di wilayah.
Selain itu, kegiatan ini juga menginventarisir hal-hal apa saja yang dapat dikolaborasikan bersama pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan layanan perseroan perorangan di wilayah.
Bidang Pelayanan Hukum juga melakukan penyebarluasan Informasi Layanan Penghapusan Jaminan pada Notaris di Wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan yang diketuai Kepala Subbidang Pelayanan AHU Dedy Ardianto Burhan ini dalam rangka mengoptimakan pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia bagi jaminan fidusia yang telah habis masa di wilayah.
Kegiatan ini merupakan tahapan dari rencana aksi tahun 2024 direktorat jenderal Administrasi hukum umum untuk itu notaris selaku pembuat akta jaminan fidusia diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam penyebarluasan informasi ini guna meminimalisir jaminan fidusia yang telah habis masa namun masih terdaftar sebagai jaminan pada aplikasi fidusia online direktorat jenderal administrasi Hukum Umum .
Adapun untuk wilayah kabupaten Toraja Utara kantor wilayah melalui bidang pelayanan Hukum melalukan monitoring pelaksanaan Jabatan Notaris pada 3 kantor Notaris yang ada di wilayah ini tim yang di ketuai Santi Puspitasari selaku pelaksana pada subbidang pelayanan AHU dilaksanakan dalam rangka menginventarisir kendala-kendala yang di hadapi notaris dalam pelaksanaan jabatannya baik kendala pada penggunaan Aplikasi AHU Online maupun penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sebagai upaya dalam mempertahankan status keanggotan Indonesia pada Financial Action Task on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). (Sal)