Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Utari Sukmawati Syarief, bersama tim, melakukan monitoring dan evaluasi terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Kabupaten Barru dan Wajo.
Utari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang telah dilakukan pada bulan April lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Sesuai dengan regulasi tersebut, kegiatan monitoring ini adalah bagian dari tahapan evaluasi setelah pencanangan, guna mempersiapkan penilaian yang akan datang,” ungkap Utari.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, terdapat empat tahapan dalam pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, yaitu: Pencanangan, Evaluasi, Penilaian, serta Pembinaan dan Pengawasan.
“Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) meliputi ketersediaan aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia atau petugas yang kompeten,” tambah Utari dalam keterangannya pada Jumat (30/8) di Kanwil Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman, menyatakan bahwa Kanwil Sulsel telah menjalin kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan publik di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM,” ujar Taufiqurrakhman.
Dalam kunjungan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barru dan Wajo, Utari didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ayusriadi, dan masing-masing disambut oleh Kepala Bagian Hukum setempat.
Utari menyampaikan agar kantor-kantor pemerintah menyediakan fasilitas dasar yang sesuai dengan kriteria P2HAM, seperti lantai pemandu, kursi prioritas, loket prioritas, toilet disabilitas, tempat bermain anak, dan ruang laktasi, sebagaimana panduan yang telah dikirimkan ke setiap OPD.
“Monitoring ini bertujuan untuk memantau ketersediaan fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Barru dan Wajo, sehingga dapat dilakukan perbaikan sebelum batas waktu upload data dukung pada aplikasi berakhir pada akhir September mendatang,” ujar Utari.
Adapun OPD yang dikunjungi oleh tim Kanwil di Kabupaten Barru meliputi Dinas Kesehatan Barru, DPM-PTSP, Dukcapil, RSUD Lapatarai, dan Bapenda Barru. Sedangkan di Kabupaten Wajo, kunjungan dilakukan ke Kantor DPRD Wajo, DPM-PTSP, Dukcapil, PKM Tanasitolo, PKM Tempe, dan PKM Salewangeng.
Turut hadir dalam tim monitoring ini pelaksana pada Bidang HAM, yaitu Raniansyah, Indah Tri Saputri Syam, dan Nurlina, serta pelaksana pada Divisi Administrasi, Malik. (Sal)