Bantaeng-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan pemetaan Produk Hukum Daerah (Prohumda) di Kabupaten Bantaeng, Senin (19/2/2024).
Ayusriadi, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisir propemperda, serta mengidentifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi dalam penyusunan Propemperda dan Propemperkada. Hal ini dilakukan agar solusi dapat ditemukan untuk melanjutkan Proses Penyusunan Propemperda selanjutnya.
Tim ini melakukan Pemetaan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah untuk mengumpulkan data berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam daftar permohonan harmonisasi dari pihak pemerintah daerah.
“Diharapkan kegiatan Pemetaan Perda/Ranperda dapat mendukung tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan di bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta mempermudah pemahaman terhadap perkembangan pembentukan produk hukum di daerah selama tahun 2024,” imbuhnya.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel diterima langsung oleh Kasubag Perundang-Undangan Bantaeng, Chaidir Bachri, dan Fungsional pada bagian hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Andi Satma.
Satma menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan atas kunjungan yang dilakukan, sambil menyatakan harapannya agar sinergi antara kedua belah pihak semakin erat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh dua Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwul Sulsel, Abdillah dan Syafar, beserta Pelaksana pada Sub Bidang FPPHD. (Sal)