Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah di Parepare dan Enrekang

Kemenkumham Sulsel Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah di Parepare dan Enrekang

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Kota Parepare dan Kabupaten Enrekang dalam rangka fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi dalam keterangannya Minggu (28/5) mengatakan, koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan 2 kabupaten tersebut dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah yang efektif, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek terkait pembentukan produk hukum daerah, termasuk mekanisme penyusunan, pengesahan, dan implementasi peraturan daerah.

“Kerjasama yang erat antara Kemenkumham dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Parepare dan Enrekang,” ungkap Ayus.

Lebih lanjut, Ayus mengungkapkan bahwa pihaknya bersedia berikan dukungan dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah Kota Parepare dan Enrekang dalam proses pembentukan peraturan daerah.

“Peraturan yang baik harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, dalam koordinasi ini juga dibahas upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah terkait dengan proses pembentukan peraturan daerah.

Menurut Ayus, koordinasi ini menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara Kemenkumham Sulsel dan Pemerintah Daerah Kota Parepare dalam tata kelola pemerintahan dan pembentukan peraturan daerah yang efektif.

“Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua pihak, diharapkan proses pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Parepare,” kata Ayus.

Sementara itu, di Kabupaten Enrekang, Haeril Akbar selaku anggota tim yang melakukan kunjungan pada Kabupaten tersebut menyampaikan pentingnya peran Kemenkumham dalam membantu pemerintah daerah dalam penyusunan dan pengesahan produk hukum daerah yang berkualitas.

Ia menekankan perlunya harmonisasi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta kebutuhan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal. Namun, kami juga berperan untuk memberikan bimbingan dalam hal teknik penyusunan dan pemantauan agar peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga kualitasnya,” ujar Haeril.

Tim dalam kesempatan ini juga turut menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Sulsel telah meluncurkan aplikasi bernama Si-Pamase. Permohonan pengharmonisasian Ranperda maupun Raperkada akan dilakukan melalui aplikasi Si-Pamase, hal ini untuk mempermudah Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam pengajuan harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Pertemuan di Kota Parepare ini turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Muhammad Fadli, dan Analis Hukum Ahli Muda Ikhsan Afrizal dan diterima langsung okeh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Dbaerah Kota Parepare, dan staf Bagian Hukum Pemda Parepare.

Sedangkan di Kabupaten Enrekang, Turut dihadiri okeh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, A. Pramita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan RM Danudrija, Staf pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Tim ini diterima oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Enrekang. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU