Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti kegiatan penguatan tugas dan fungsi (Tusi) Pemasyarakatan Bidang Pengamanan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Teguh Yuswardhie, di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil pada Senin (5/8/2024).
Dalam paparannya, Dirpamintel Teguh Yuswardhie menyampaikan bahwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bisa terjadi sewaktu-waktu, di antaranya pengeluaran narapidana yang tidak sesuai prosedur, maraknya penggunaan alat komunikasi, pelarian narapidana dan tahanan anak, penyelundupan barang terlarang, layanan kunjungan yang tidak sesuai ketentuan, kerusuhan saat layanan tatap muka, pencurian saat kunjungan, dan pelanggaran disiplin petugas pemasyarakatan.
Untuk mengantisipasi gangguan kamtib tersebut, Teguh menekankan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas. Ia meminta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan kepada atasan langsung dan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkelanjutan.
“Laporan sekecil apapun kejadian jangan dianggap sepele. Selesaikan dengan cara selidiki, analisis, dan cari penyebab dari permasalahan yang telah terjadi agar tidak terjadi pengulangan kasus,” ujar Teguh.
Teguh juga mengingatkan tentang pentingnya fungsi intelijen dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan. “Kedepankan fungsi intelijen. Apabila intelijen berjalan, maka kejadian gangguan kamtib tidak akan terjadi,” tegasnya.
Teguh menekankan kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk menjadi pemimpin yang menguasai tugas dan tanggung jawab jabatan, dapat menjadi teladan bagi bawahannya, rela berkorban untuk kemajuan satuan, memiliki inovasi untuk satuan, serta bertanggung jawab atas semua yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Di akhir arahannya, Teguh kembali mengingatkan tentang tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basic, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas peredaran gelap narkotika, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pola dasar pengamanan ‘Back to Basic’ yaitu strategi pencegahan gangguan kamtib. Terapkan 13 langkah pengamanan: penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, kegiatan intelijen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang, dan tindakan pengamanan,” jelas Teguh.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno menyampaikan terima kasih atas kedatangan Dirpamintel Ditjenpas Teguh Yuswardhie ke Kanwil Kemenkumham Sulsel. Yudi berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan beserta jajarannya dalam melaksanakan tugas, terutama di bidang pengamanan dan intelijen.
“Saya berpesan kepada seluruh Kepala UPT beserta jajarannya untuk mempedomani amanat Dirpamintel ini demi menjaga stabilitas kamtib di UPT Pemasyarakatan se-Sulsel,” pesan Yudi.
Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Indah Rahayuningsih mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Indah mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan agar melakukan langkah-langkah pencegahan gangguan kamtib dengan memetakan segala risiko yang akan terjadi serta melakukan langkah-langkah antisipasi.
Indah juga mengajak seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan untuk menciptakan suasana Lapas dan Rutan yang kondusif dengan cara melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
“Hadir dalam kegiatan ini Kabid Yantah Keswat Basan Baran dan Keamanan Surianto, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulsel beserta jajarannya baik secara langsung maupun daring, serta para pegawai dari Divisi Pemasyarakatan,” lanjut Indah. (Sal)