Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan 8 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Parepare.
Ranperda tersebut dilaksanakan selama 2 berturut-turut pada Rabu (30/8/2023) dan Kamis (31/8/2023). Rabu membahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Pelindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas; Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Kemudian pada Kamis membahas Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Penyelenggaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan; Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Parepare Kepada PAM Tirta Karajae Kota Parepare; Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah; dan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kota Parepare.
Dalam kegiatan itu, perancang zonasi Kota Parepare yang terdiri dari Anggi Septariani, Andi Adriana, Nuryuli Nurdin, Andi Fachruddin, Firmanullah, Muhammad Syarif As’ad, Baharuddin, dan Fatmawati memberikan tanggapan serta rekomendasi atas kedelapan ranperda tersebut.
“Dari kedelapan Ranperda tersebut, hanya 3 ranperda yang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, dan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” kata salah seorang perancang.
Sementara 5 Ranperda lainnya, katanya, dikembalikan untuk diperbaiki dikarenakan secara substansi, tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk Ranperda yang kami kembalikan, harus diperbaiki oleh Tim Pemrakarsa Kota Parepare untuk kemudian disempurnakan kembali dan dibahas kembali melalui daring (zoom),” katanya lagi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil yang telah melaksanakan harmonsiasi atas ranperda tersebut. Hernadi juga berterima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Parepare yang telah mengharmonisasi ranperdanya selama dua hari ini di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Pelaksanaan harmonsasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak,” ucap Hernadi.
Adapun Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Ayusriadi meyakinkan pada pemerintah daerah bahwa pengembalian draft dari pihak Kantor Wilayah adalah bagian dari masukan dan perbaikan terhadap produk hukum daerah. Hal tersebut dilakukan untuk kesempurnaan serta agar produk yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi ranperda ini dihadiri oleh Jajaran dari Pemerintah Kota Parepare, Jajaran Perncang Perundang-undangan Kanwil, dan Analis Hukum Kanwil. (Magfi)