Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia 2024

Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia 2024

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) penghapusan jaminan fidusia tahun 2024, di Hotel Claro Makassar, Senin (22/04/2024).

Kegiatan ini mengangkat tema ‘Pastikan Tidak Terjaminkan Dengan Penghapusan’.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, menegaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan penghapusan register fidusia yang masa jaminannya telah berakhir, baik karena pelunasan piutang yang dijamin maupun kerusakan objek jaminan.

“Penyebaran informasi terkait kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa jaminannya merupakan bagian dari amanat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tahun 2024 mengenai Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja 2024 Kemenkumham RI,” kata Yani.

Yani juga menekankan bahwa penghapusan jaminan fidusia sangat penting untuk menghindari kendala di masa depan, terutama jika objek jaminan fidusia yang berakhir masih terdaftar sebagai jaminan fidusia aktif dalam aplikasi “fidusia online”.

“Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait, khususnya lembaga pembiayaan, mengenai konsekuensi hukum dari penghapusan sertifikat jaminan fidusia,” tambah Yani.

Yani juga menyoroti pentingnya sinergi antara semua pihak terkait untuk memastikan kepastian hukum atas layanan AHU, khususnya jaminan fidusia, di wilayah tersebut.

Yani dalam kesempatannya melaporkan berdasarkan data Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, tercatat di wilayah Sulawesi Selatan terdapat 8,775 sertifikat jaminan fidusia yang belum dilakukan penghapusan dari daftar jaminan fidusia. “Adapun jumlah transaksi fidusia saat ini sebanyak 29,016 dengan total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,061,250,000 hingga 21 April 2024,” ungkap Yani.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Subbidang AHU Dedy Ardianto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan terkait fidusia, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fidusia di Kantor Wilayah.

“Sosialisasi ini diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan notaris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan, perbankan, keuangan, dan masyarakat umum,” kata Dedy.

Dalam dua hari ke depan, para peserta akan mendapatkan materi dari narasumber seperti Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Steven Parinussa, Analis Hukum Pertama pada Direktorat Perdata Ditjen AHU Dwi Rarasmitha, Notaris Kota Makassar Andi Indah Rizky Yuniarti, dan Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof. Anwar Borhaima.

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BHP Makassar Oryza, Kurator Keperdataan Ahli Madya Direktorat Perdata Ditjen AHU Muhammad Ardiningrat Hidayat, Kepala Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 pada OJK Sulsel, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, serta Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU