Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan Penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran (TA) 2024 di Aula Pancasila, pada Senin (14/10/2024).
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh para pimpinan atau perwakilan dari 28 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Sulsel, serta Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum TA 2024.
Dalam sambutannya, Kakanwil Taufiqurrakhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh OBH yang telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin di Sulsel, sesuai dengan amanat Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta diperlakukan sama di mata hukum.
“Bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, telah berjalan dengan baik, meskipun belum seluruh OBH terakreditasi menjalankan tugasnya secara merata,” ujar Taufiqurrakhman.
Lebih lanjut, Taufiqurrakhman mengapresiasi penyerapan anggaran oleh OBH di Sulsel yang telah mencapai 93,95%. Oleh karena itu, anggaran tambahan sebesar Rp400 juta dialokasikan, sedangkan untuk OBH yang kurang maksimal dalam penyerapan anggaran, akan ditambahkan sekitar Rp3 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa penandatanganan addendum dilakukan karena adanya perubahan anggaran di tahun berjalan. Penandatanganan ini juga merupakan bentuk transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH.
“Sejak diberlakukannya UU Bantuan Hukum pada 2011, pelaksanaan bantuan hukum telah berjalan dengan baik, dan banyak masyarakat miskin yang menerima layanan hukum secara gratis. Peran lembaga bantuan hukum sangat penting dalam mensukseskan program pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin. Saya berharap OBH dapat terus semangat dalam menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja bantuan hukum masing-masing,” imbuh Taufiqurrakhman.
Ia juga berpesan agar OBH mampu mengoptimalkan anggaran bantuan hukum dengan tepat sasaran dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat sesuai harapan bersama.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam laporannya menyampaikan bahwa penandatanganan addendum ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi anggaran bantuan hukum serta penghargaan kepada OBH yang telah memberikan pelayanan dan menyerap anggaran secara optimal.
“Bagi OBH yang kurang optimal dalam penyerapan anggaran, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, akan dilakukan pengurangan anggaran,” tambah Haris.
Haris juga menyebutkan bahwa 28 OBH hadir dalam kegiatan penandatanganan addendum, sementara 2 OBH lainnya tidak melakukan penandatanganan karena tidak menerima penambahan atau pengurangan anggaran.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan addendum perjanjian oleh 3 OBH, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengayom Keadilan, bersama Kadivyankum HAM Hernadi. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kakanwil Taufiqurrakhman. (Sal)