Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggandeng Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulsel melaksanakan pelatihan budaya kerja melalui Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM, di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Selasa (21/3/2023).
Kegiatan itu diikuti 34 satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Budaya kerja PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif)
Hadir sebagai pembicara adalah Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan Perwakilan Ombudsman Sulsel Dwi Adiyah Pratiwi.
Disebutkannya, masyarakat memiliki hak untuk menerima pelayanan yang pasti dan terukur, sehingga pola pikir dan budaya kerja ASN harus professional dan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan atau hak asasi manusia.
“Terdapat 3 poin penting dalam pelayanan publik, yakni sarana prasarana (Tangibilitas), proses (reliabilitas), dan petugas (responsibilitas). Sehingga masyarakat berhak untuk menerima pelayanan sesuai dengan yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya,” ungkapnya
Sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Dwi Adiyah yakin ASN di lingkungan Kemenkumham Sulsel dalam kerangka pelayanan publik mampu memberikan pelayanan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan berdasarkan hak asasi manusia.
“Kriteria dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM itu sejalan dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana hak atas pelayanan publik merupakan milik seluruh masyarakat tanpa kecuali, dan kondisi khusus pada masyarakat kelompok rentan seperti penyandang disabilitas misalnya tidak mengurangi hak dan peran mereka baik sebagai pengguna maupun pengawas eksternal pelayanan publik,” tutup Dwi. (Sal)




