Free Porn
xbporn
Jumat, 14 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Sidenreng Rappang

Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan di Sidenreng Rappang

Sidrap-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) lakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa (5/3/2024).

Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jean Henry Patu menyampaikan, Perseroan Perorangan atau yang biasa disebut dengan PT. Perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja.

“Usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya,” ujar Jean.

Menurut Jean, sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, pendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP sebesar Rp. 50.000,- saja bagi pelaku usaha Kecil dan Mikro yang memiliki modal maksimal Rp5 milyar.

“Selain itu pendirian Perseroan Perorangan ini juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan,” katanya.

Adapun syaratnya pendaftaran PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Beberapa persyaratan yang perlu di persiapkan sebelum mendaftar antara lain KTP, NPWP (jika belum punya NPWP, Alamat email valid. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ dan melakukan registrasi awal.

Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kab Sidrap Kasman Karim hadir dan mewakili Kepala Dinas  membuka kegiatan ini. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah memilih Kab Sidenreng Rappang sebagai tempat sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Hadir juga Kepala Bidang UMKM Dinas Koprasi Kab. Sidrap Nasruddin selaku selaku moderator.

“Adapun pedoman atau panduan pendaftaran Perseroan Perorangan apabila masyarakat masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi diwilayah masing-masing nantinya,” ujar Nasrudin.

Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran perseroan perorangan oleh Tim dari kanwil bagi 10 UMK yang ada di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa penyebaran informasi layanan AHU ini dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal administrasi hukum. Hal ini diungkapkan Liberti dalam keterangannya di Kanwil Sulsel.

Tim ini terdiri dari Jean Henry Patu Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Kiki Risky Amelia Pelaksana Subbid Pelayanan AHU, Fajar Kartini  Pelaksana Subbid Pelayanan AHU, A. Fachruddin Perancang peraturan Perundang Undangan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU