Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Polda Sulsel, Pemprov Sulsel, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulsel, Pelindo IV Sulsel, dan Angkasa Pura I Bandara Internasional Hasanuddin bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sinergitas tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang di Provinsi Sulawesi Selatan, di Lobby Lontang Addupangeng Bharadaksa Lt. 1 Mapolda Sulsel, Jumat (23/6/2023).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Suprapto ikut menandatangani kesepakatan bersama tersebut, mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak,
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, penanganan pencegahan TPPO dibutuhkan sinergitas antar sektor yang berperan dalam perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tanpa sinergitas, pencegahan TPPO tidak akan optimal,” ujar Kapolda Sulsel.
Secara umum Satgas TPPO ini juga akan melakukan pemetaan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia.
Terpisah, Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya mendukung sepenuhnya langkah Polda Sulsel bersinergi dengan berbagai pihak dalam melakukan pemberantasan TPPO di Sulsel.
“Tentunya kami akan bekerjasama secara penuh dengan polda Sulsel untuk melakukan pencegahan terhadap TPPO. Kami sudah perintahkan jajaran Keimigrasian dan jajaran lainnya di Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk secara serius membantu tugas Polda Sulsel dalam menindak jaringan TPPO di Sulsel,” kata Liberti Sitinjak.
Liberti juga tidak segan – segan mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam TPPO.
“Tentunya kami tidak akan melakukan pembiaran jika ada anggota kami yang terlibat. Kami akan melakukan Tindakan tegas kepada pegawai yang terlibat dan menyerahkan Tindakan hukumnya ke pihak kepolisian,” tegas Liberti Sitinjak. (Sal)