Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyelenggarakan “Harmonsiasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Kartu Kredit Pemerintah Daerah”, di Hotel Four Points Makassar pada Selasa (26/9/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari 10 (sepuluh) wilayah di Sulawesi Selatan, yaitu: Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Kepulaian Selayar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Maros.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dalam pembukaanya mengatakan pelaksanaan ranperkada ini merupakan amanat Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pasal tersebut memberikan perintah langsung terhadap pembentukan peraturan kepala daerah tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD untuk pelaksanaan APBD.” kata Liberti.
Liberti kemudian ungkapan sampai dengan saat ini, penerapan KKPD belum sepenuhnya diterapkan pada jajaran pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Untuk itu, Liberti berharap melalui kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperkada ini, jajaran pemerintah daerah nantinya dapat menggunakan kartu kredit di dalam penggunaan APBD masing-masing daerah.
“Penerapan KKPD oleh jajaran pemerintah daerah adalah bukti ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi peraturan yang diatur dalam Permendagri tersebut. Ini adalah bagian kewajiban setiap pemerintah daerah untuk segera merealisasikannya. Kesuskesan pada kabupaten/kota dilihat dari sejauh mana aparat pada pemerintah daerah tunduk terhadap regulasi yang ada,” pinta Liberti.
Liberti menambahkan, penggunaan KKPD ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud (penyalahgunaan) dari transaksi tunai, serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.
“Penggunaan KKPD oleh pemerintah daerah tentu dapat membuat catatan laporan keuangan menjadi jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan ketidakwajaran dalam laporan penggunaan APBD. Jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), hasilnya akan nihil. Disamping itu, penggunaan KKPD dapat menunjukan sikap integritas di dalam penggunaan APBD,” ungkap Liberti.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mengucapkan terima kasih kepada jajaran dari pemerintah daerah yang telah hadir dalam kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperkada ini. Hernadi optimis pelaksanaan harmonisasi dan fasilitasi ini dapat selesai tepat waktu sehingga draft ranperkada-nya dapat ditandatangani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Demi kelancaran kegiatan ini, kami telah membagi tim Jajaran Perancang Kanwil ke dalam 5 (lima) tim sesuai dengan daerah yang Bapak/Ibu pimpin. Nantinya tim perancang ini akan membantu Bapak/Ibu sekaligus merapihkan dan menyempurnakan substansi-substansi ranperkada ini. Adapun timnya yaitu: 1) Irma Wahyuni koordinasi ranperkada Makassar dan Sinjai; 2) Fatma koordinasi ranperkada Parepare dan Pangkep; 3) Abdillah koordinasi ranperkada Bulukumba dan Selayar; 4) Mayasari koordinasi ranperkada Wajo dan Maros; dan 5) Mita koordinasi ranperkada Jeneponto dan Pinrang,” jelas Hernadi.
Pelaksanaan harmonisasi ini dihadiri oleh Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selata Febrina beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abel Rante beserta jajaran, Jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Bidang Hukum Kanwil Andi Haris, Kepala Subbidang FPPHD Kanwil Ayusriadi, dan Jajaran Perancang Kanwil. (Magfi)