Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Bersama Pemkot Makassar Sosialisasikan Layanan Bantuan Hukum

Kemenkumham Sulsel Bersama Pemkot Makassar Sosialisasikan Layanan Bantuan Hukum

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerja sama dengan Pemerintah kota Makassar melaksanakan sosialisasi layanan bantuan hukum kepada masyarakat di kelurahan Mangkura Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (11/10).

Kegiatan yang dirangkaikan dengan pembinaan kelompok kadarkum kelurahan Mangkura dipusatkan di sekretariat Pokmas Bulo Sibatang kelurahan Mangkura dan dihadiri oleh kepala bagian hukum sekda Kota Makassar, staf kelurahan Mangkura, tokoh masyarakat mangkura dan anggota kelompok kadarkum kelurahan Mangkura.

Pembinaan kelompok kadarkum merupakan salah satu upaya bersama untuk memasyarakatkan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat melalui kantong-kantong budaya hukum salah satunya melalui kelompok kadarkum.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati, S.STP., MH  dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM itu bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan khususnya dalam memasyarakatkan hukum seperti layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini Daniati juga sekaligus mengenalkan layanan Sistem Aplikasi Informasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kota Makassar Lorong Keadilan Sosial ‘Lokal’.

“Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat kota Makassar dan salah satu layanan tersebut adalah Layanan Sistem Aplikasi Informasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum kota Makassar. Layanan sistem aplikasi informasi penyelenggaraan bantuan hukum kota Makassar ini akan membantu mempermudah masyarakat kota Makassar yang ingin mengakses keadilan” ujar Daniati.

Sementara itu dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kelompok kadarkum ini, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menurunkan tim yang beranggotakan penyuluh hukum berdasarkan surat perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak.

Puguh Wiyono dan Erna sebagai narasumber dari Kanwil Kementeriaan Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menjelaskan tentang konsep besar pentingnya pembentukan kelompok kadarkum, tujuan, output dan outcome gerakan budaya hukum  masyarakat.
“Dalam rangka strategi nasional akses terhadap keadilan, salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah memasyarakatkan gerakan budaya hukum di masyarakat. Dan disinilah pentingnya kelompok kadarkum sebagai ujung tombak komunitas pemerhati budaya hukum di tingkat kelurahan” ujar Puguh.

Lebih lanjut Puguh juga menyampaikan tujuan pembentukan kantong-kantong budaya hukum di masyarakat salah satunya adalah untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.

“Salah satu tujuan pembentukan kantong-kantong budaya hukum di masyarakat adalah  mendekatkan pemerintah dengan masyarakat melalui komunitas-komunitas pemerhati budaya hukum serta menjamin akses terhadap keadilan terutama kepada masyarakat marginal dan kelompok minoritas melalui pelayanan hukum, penyuluhan hukum dan konsultasi hukum” ujar Puguh.

Pembinaan kelompok Kadarkum di kelurahan Mangkura merupakan rangkaian kegiatan pembinaan di 8 (delapan) kelurahan di kota Makassar yang merupakan tindak lanjut surat keputusan Walikota Makassar Nomor 3209/180.05/Tahun 2022 tentang Penetapan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2022. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU