Free Porn
xbporn
Kamis, 31 Juli 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Bersama OPD Kab. Watampone Bahas Perlindungan Produk Lokal dan KIK

Kemenkumham Sulsel Bersama OPD Kab. Watampone Bahas Perlindungan Produk Lokal dan KIK

Watampone-Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Watampone membahas perlindungan produk lokal dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Rapat koordinasi tersebut diadakan di Kabupaten Watampone pada Jumat (19/4/2024).

Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hernadi, dan dihadiri oleh Mohammad Yani Kepala Bidang Pelayanan, Jean Henry Patu Kepala Sub Bidang Pelayanan KI, Analis Kekayaan Intelektual, serta JFU Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Amran, di Kantor Sekretariat KORPRI Kabupaten Watampone.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel yang berkunjung ke Kabupaten Watampone untuk memberikan pendampingan dan penguatan kepada OPD terkait tata cara pencatatan kekayaan intelektual Komunal dan pendaftaran Indikasi Geografis.

Lebih lanjut, Andi Amran mengungkapkan bahwa masih banyak kearifan lokal di Kabupaten Watampone yang belum diinventarisir, yang merupakan ciri khas daerah, sehingga diperlukan pendampingan lebih lanjut dalam pencatatan/pendaftaran KIK dan IG.

Hernadi menjelaskan bahwa kedatangan mereka di Kabupaten Watampone adalah upaya konkret pemerintah dalam melindungi dan melestarikan kearifan lokal yang terbagi dalam Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Sumber Daya Genetik (SDG).

“Banyaknya budaya nasional yang diklaim oleh negara lain mendorong semangat kami untuk membantu daerah dalam pencatatan KIK dan PIG,” ujar Hernadi.

Mohammad Yani menambahkan bahwa dengan pencatatan/pendaftaran KIK & IG, setiap daerah dapat menjadi sarana promosi serta meningkatkan nilai jual terhadap produk andalannya, yang pada gilirannya akan meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Sulsel, Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergitas untuk meningkatkan pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama peserta rapat dan tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU