Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Bersama LKBH Universitas Sawerigading Gelar Pelatihan Paralegal

Kemenkumham Sulsel Bersama LKBH Universitas Sawerigading Gelar Pelatihan Paralegal

Makassar-Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading (Unsa) menggelar pelatihan Paralegal di Aula Universitas setempat, Sabtu (16/12/2023).

Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Sulsel, Marini Olivia Pandean, hadir sebagai narasumber dan memaparkan materi terkait paralegal serta peran pemerintah dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat melalui kekeluargaan atau musyawarah tanpa selalu berpandangan harus melalui proses pengadilan.

“Hal ini sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Paralegal adalah seseorang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan paralegal untuk pemberian bantuan hukum,” papar Marini.

Menurut Marini, mereka tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak memberikan pendampingan secara mandiri di pengadilan.

“Adapun syarat untuk menjadi Paralegal adalah WNI, berusia minimal 18 Tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri atau ASN, dan memenuhi syarat lain yang ditentukan Pemberi Bantuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Marini menambahkan, Paralegal memberikan pelayanan baik litigasi maupun nonlitigasi. Ketersediaan jumlah OBH dan advokat yang belum ideal dengan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia sehingga paralegal merupakan garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat Sadar Hukum.

Selain dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir juga narasumber dari Ketua LKBH Unsa Asbullah Thamrin, dan narasumber lainnya yang merupakan akademisi dari Universitas Sawerigading. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU