Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan penyuluhan hukum kepada tahanan di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (9/6/2023).
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Wahyuddin Arianto memberikan sosialisasi kepada para tahanan mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Hak-hak tersangka dan terdakwa dilindungi oleh Negara menurut ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana salah satu pasalnya mengatur mengenai hak tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan pembelaan berupa bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ujar Wahyu.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Adly Azhari menambahkan, seseorang yang berhadapan dengan hukum difasilitasi oleh Negara untuk mendapatkan layanan bantuan hukum gratis.
“Negara hadir memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang miskin dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bagi para tahanan yang ingin berkonsultasi terkait layanan bantuan hukum gratis ini dapat menyampaikan ke Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia,” tambah Adly.
Rutan Kelas I Makassar menyambut baik kegiatan ini yang dalam hal ini diwakili oleh Mohammad Romadlon Afwan, A.md.P selaku Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan.
“Kami menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum oleh penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel di Rutan Kelas I Makassar, semoga apa yang sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para tahanan di terkhusus yang berada di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenalin),” ujar Mohammad sembari mengatakan, penyuluhan ini akan berjalan setiap hari Jumat pada Juni. (Sal)