Free Porn
xbporn
Selasa, 11 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Beri Pemahaman Hukum kepada Masyarakat Kabupaten Soppeng

Kemenkumham Sulsel Beri Pemahaman Hukum kepada Masyarakat Kabupaten Soppeng

Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Soppeng pada Kamis (22/2/2024) di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Jl. Salotungo, Lalabata Rilau Watansoppeng.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum diikuti oleh 35 peserta dari perwakilan kelompok kadarkum dan perangkat desa di 11 desa/kelurahan. Di antaranya, 5 Desa/Kelurahan merupakan desa/kelurahan binaan yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Soppeng, dan 6 Desa/Kelurahan yang akan dimotivasi untuk membentuk Kelompok Kadarkum.

Kantor Wilayah Sulsel hadir untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengetahuan hukum, dan kesadaran hukum bagi kelompok kadarkum desa/kelurahan binaan serta sebagai bentuk pembinaan bagi desa yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan.

Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Analis Hukum Mujahidin yang mewakili pemerintah daerah. Mujahidin menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan desa/kelurahan menuju kesadaran hukum.

“Kegiatan ini semestinya diikuti oleh 8 desa yang masuk dalam desa binaan sadar hukum tahun 2022, di mana 3 desa sudah diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, yakni Desa Timusu, Belo, dan Kebo. Masih ada 5 Desa/Kelurahan, yaitu Desa Leworeng, Watu, Umpungeng, Cita, dan Kelurahan Batu-batu, yang belum memenuhi persyaratan. Kami berharap agar 5 Desa/Kelurahan tersebut dapat memenuhi persyaratan yang kurang,” ujar Mujahidin.

Dalam penyuluhan ini, Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak menugaskan tim penyuluh hukum yang dipimpin langsung oleh Kasubbid PHBH dan JDIH Merlyanti Anwar. Merlyn menyampaikan bahwa Pembinaan Desa sadar hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti temu sadar hukum, sosialisasi hukum, diskusi hukum, lomba kadarkum, atau penyuluhan hukum.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini pada dasarnya adalah bagian dari pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang pada akhirnya adalah terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum,” ungkap Merlyn.

Tim Penyuluh hukum Kanwil Sulsel, Puguh Wiyono dan Erna, memberikan materi tentang pentingnya penyuluhan hukum atau sosialisasi hukum di tengah masyarakat, juga terkait dengan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Dalam bidang hukum, kita mengenal anggapan atau yang lebih dikenal dengan Teori fiksi hukum, yaitu Setiap orang dianggap mengetahui hukum ketika suatu peraturan perundang-undangan itu diumumkan atau diundangkan. Nah, ini yang menjadi masalah, kita tidak peduli apa profesinya, baik itu karyawan, petani, pedagang, tidak ada alasan bahwa dia tidak tahu peraturan sehingga menjadi alasan untuk melanggar hukum,” terang Puguh.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian kuesioner indeks desa sadar hukum yang dipandu oleh koordinator penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Erna. Dalam kegiatan ini, tetap mengacu pada 4 dimensi yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, dan Demokrasi, serta Regulasi yang didasarkan pada Surat Edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU