Bone-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan audit onsite (secara langsung) terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di Kota Parepare dan Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu.
Dalam proses audit on-site, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Jean Henry Patu mengungkapkan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris
“Saat ini tercatat 191 Notaris Wilayah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian Kuisioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan berdasarkan hasil pengisian Kuisioner tersebut tercatat 93 Orang Notaris yang memiliki pengguna jasa beresiko Tinggi,” Ujar Jean dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang berharap akan menciptakan industri keuangan yang sehat dan stabilitas keuangan yang terjaga dengan baik khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Jean selaku ketua tim dalam kunjungannya di Parepare mengungkapkan bahwa notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset). Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.
Oleh karena itu TIM Audit PMPJ yang terdiri dari pelaksana subbidang Pelayanan AHU kantor wilayah Kiki Rezki Amalia, Fajar Kartini dan Muh Nurmansah AS ini memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).
Tim Audit PMPJ juga menyarankan kepada notaris yang diperiksa untuk menjaga tersedianya dokumen Penilaian Risiko, membuat, mencetak dan menyediakan form dimaksud pada setiap pengguna jasa/klien yang datang terhitung sejak audit PMPJ tahun 2023 ini.
Sementara, Tim Audit PMPJ Kanwil Kemenkumham Sulsel di Kabupaten Bone yakni Santi Puspitasari, A. Wildania, Syaiful Gazali dan Junaedi melakukan Audit PMPJ dua kantor Notaris.
Kakanwil Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya menekankan agar pengawasan dan pembinaan kepada notaris terus dilakukan berkala dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.
“Lakukan pemeriksaan secara mendetail untuk dapat mencegah adanya hal-hal yang mencurigakan dan dapat mengakibatkan adanya tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme,” ungkap Liberti. (Magfi)