Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel Ajak Pelaku UMK Kota Palopo Daftar Perseroan Perorangan

Kemenkumham Sulsel Ajak Pelaku UMK Kota Palopo Daftar Perseroan Perorangan

Palopo-Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan perseroan perorangan pada 2021. Ini dianggap sebagai terobosan signifikan yang dapat membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya dalam meningkatkan indeks kemudahan dalam berusaha (Ease of Doing Business).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir, saat mensosialisasikan perseroan perorangan bagi pelaku UMK di Palopo pada Selasa (16/07) di Aula PLUT Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo.

“Saya mengajak UMK yang hadir untuk mendaftar perseroan perorangan. Hal ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK,” kata Tahir.

“Dengan perseroan perorangan, dapat memberi perlindungan hukum melalui pemisahan aset pribadi dan perusahaan. Selain itu, akan sangat mudah mengakses pembiayaan dari perbankan, khususnya bank pemerintah. Pendaftarannya sangat mudah, para pelaku UKM cukup mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris dan dengan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, yaitu Rp 50 ribu,” lanjut Tahir.

Sosialisasi oleh Tim Kanwil Sulsel, Saiful dan Wildania, menjelaskan persyaratan dan langkah-langkah teknis dalam mendaftarkan perseroan perorangan melalui aplikasi pada website ptp.ahu.go.id.

Pada kesempatan ini, para peserta sosialisasi berkesempatan untuk didampingi mendaftarkan perseroan perorangan dan berdiskusi terkait pelayanan hukum dan HAM, termasuk layanan kekayaan intelektual.

Sosialisasi ini dihadiri oleh para pelaku UMK, perwakilan dari Dinas Perindustrian, dan para mahasiswa di Kota Palopo. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo, Supiati, yang membuka sosialisasi ini, menyambut baik kegiatan tersebut.

“Kami sangat berharap dengan sosialisasi ini UMK bisa memperoleh informasi yang lebih jelas terkait perseroan perorangan, sehingga nantinya semakin memudahkan mereka dalam berusaha,” tutur Supiati.

Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku UMK di Kota Palopo tercatat kurang lebih sebanyak 1.500 (seribu lima ratus).

Pada akhirnya, Tim Kanwil Sulsel juga mengajak pelaku UMK maupun stakeholder lainnya untuk mendapatkan informasi lebih rinci terkait layanan Kanwil Kemenkumham Sulsel, khususnya layanan AHU dan KI, dengan menghubungi langsung bagian Pelayanan Hukum. “Kami dengan tangan terbuka sangat mengapresiasi jika Bapak/Ibu mengadakan kegiatan-kegiatan terkait UMKM dan melibatkan kami menjadi narasumber untuk memberikan informasi layanan AHU,” tutup Wildania, salah satu Tim Kanwil Sulsel.

Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan agar UMKM di seluruh wilayah Sulawesi Selatan didorong untuk memanfaatkan perseroan perorangan agar usaha mereka dapat lebih berkembang dan maju, sehingga mampu meningkatkan perekonomian Sulawesi Selatan. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU