Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulbar Wujudkan Kualitas Produk Hukum Sesuai Inisiatif Pemerintah Daerah

Kemenkumham Sulbar Wujudkan Kualitas Produk Hukum Sesuai Inisiatif Pemerintah Daerah

Mamuju-Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat, Marasidin, memberikan dukungan penuh kepada jajarannya dalam mewujudkan kualitas produk hukum sesuai inisiatif Pemerintah Daerah.

Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna, pada waktu yang disela-sela (7/12/2023).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati, memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas dua Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkumham Sulbar. Rahendro Jati menyampaikan pentingnya proses pengharmonisasian untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.

“Proses ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara,” tambahnya.

Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi fokus pengharmonisasian hari ini melibatkan dua aspek, yakni Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, serta Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekkab Polewali Mandar, Pemrakarsa dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekkab Polewali Mandar, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.

Berdasarkan hasil rapat, kedua rancangan peraturan tersebut dikembalikan ke pemrakarsa selama lima hari kerja untuk diperbaiki sesuai saran yang diberikan. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU